Antara Ijab Kabul dan Tradisi: Harmonisasi Syariat dan Adat dalam Pernikahan Muslim

Antara Ijab Kabul dan Tradisi: Harmonisasi Syariat dan Adat dalam Pernikahan Muslim

KUA Lau, 13 Mei 2026 — Harmonisasi antara syariat Islam dan tradisi adat dalam pernikahan menjadi perhatian penting dalam pembinaan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau. Hal ini disampaikan oleh Penghulu KUA Lau, Syamsir Nadjamuddin, saat memberikan kuliah singkat kepada tiga pasang calon pengantin di Aula KUA Lau, Rabu (13/5).
Dalam pemaparannya, Syamsir menegaskan bahwa pernikahan dalam masyarakat Muslim Indonesia tidak sekadar merupakan ikatan legal formal antara dua individu. Lebih dari itu, pernikahan adalah pertemuan antara dua kekuatan besar, yakni keteguhan syariat Islam dan keluwesan budaya lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat.
“Ijab kabul adalah inti dari keabsahan pernikahan secara agama. Namun dalam praktik sosial, pernikahan sering kali diiringi oleh berbagai rangkaian adat yang panjang dan kompleks. Tantangannya bukan memilih salah satu, tetapi bagaimana menyelaraskan keduanya secara bijak,” ujarnya.
Secara teologis, lanjut Syamsir, Islam telah menetapkan rukun nikah yang sederhana namun mendasar, meliputi calon suami, calon istri, wali, saksi, serta ijab kabul. Prinsip ini bersifat universal dan tidak dapat ditawar. Namun ketika Islam berkembang di Nusantara, ia tidak serta-merta menghapus tradisi lokal, melainkan berinteraksi dan beradaptasi dengannya melalui prinsip al-‘adah muhakkamah, yakni adat dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.
Meski demikian, ia menyoroti adanya kecenderungan pergeseran dalam praktik pernikahan saat ini. Banyak keluarga yang lebih fokus pada pelaksanaan adat dan kemeriahan resepsi dibandingkan pemahaman substansi pernikahan itu sendiri.
“Sering kali energi dan biaya lebih banyak terserap untuk memenuhi tuntutan adat, sementara pemahaman tentang kehidupan rumah tangga setelah akad justru terabaikan. Ini menjadi ironi yang perlu kita renungkan bersama,” tambahnya.

Syamsir juga mengingatkan bahwa harmonisasi sejati bukan sekadar menggabungkan adat dan syariat secara simbolik, tetapi memastikan bahwa setiap praktik adat tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam seperti kesederhanaan, kemudahan, dan keadilan. Tradisi tetap dapat dilestarikan selama tidak mengandung unsur berlebihan, riya’, atau memberatkan secara ekonomi.

Di tengah maraknya komersialisasi pernikahan, ia menilai pentingnya peran tokoh agama, pemuka adat, dan masyarakat dalam memberikan edukasi yang benar. Pernikahan, menurutnya, tidak boleh semata-mata dijadikan ajang pertunjukan sosial, tetapi harus kembali pada esensinya sebagai ibadah.

“Pernikahan yang berkah adalah yang sederhana dan penuh kesadaran. Ijab kabul harus menjadi pusat dari seluruh rangkaian, sementara adat cukup menjadi bingkai yang memperindah, bukan membebani,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Syamsir mengajak para calon pengantin untuk menjadikan pernikahan sebagai awal perjalanan ibadah jangka panjang yang dijalani dengan keseimbangan antara nilai spiritual dan kearifan budaya.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pernikahan Muslim tidak hanya sah secara agama dan diakui secara sosial, tetapi juga mampu melahirkan keluarga yang kokoh, harmonis, dan penuh keberkahan.

Reporter Syamsir N

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makna Filosofis Titik Nol Bone Prediksi Data Penulis, Saat Menghadiri Upacara Akbar HAB Ke-80 Kemenag RI di Kab Bone

TELLONGENG 4: DOA POHON KENABIAN DI BULAN SYA'BAN

Isra Mi‘raj dalam Cahaya Tasawuf ‘Irfan Ahlul Bait Nabi ﷺ Bagian 2