Antara Ijab Kabul dan Tradisi: Harmonisasi Syariat dan Adat dalam Pernikahan Muslim
Antara Ijab Kabul dan Tradisi: Harmonisasi Syariat dan Adat dalam Pernikahan Muslim KUA Lau, 13 Mei 2026 — Harmonisasi antara syariat Islam dan tradisi adat dalam pernikahan menjadi perhatian penting dalam pembinaan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau. Hal ini disampaikan oleh Penghulu KUA Lau, Syamsir Nadjamuddin, saat memberikan kuliah singkat kepada tiga pasang calon pengantin di Aula KUA Lau, Rabu (13/5). Dalam pemaparannya, Syamsir menegaskan bahwa pernikahan dalam masyarakat Muslim Indonesia tidak sekadar merupakan ikatan legal formal antara dua individu. Lebih dari itu, pernikahan adalah pertemuan antara dua kekuatan besar, yakni keteguhan syariat Islam dan keluwesan budaya lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat. “Ijab kabul adalah inti dari keabsahan pernikahan secara agama. Namun dalam praktik sosial, pernikahan sering kali diiringi oleh berbagai rangkaian adat yang panjang dan kompleks. Tantangannya bukan memilih sa...