Tradisi Mappatemme Qur’an dalam Pernikahan Bugis-Makassar: Sakralitas, Simbol, dan Relevansi Religius-Kultural
Salewangqng Ilmu Maros - Tradisi mappatemme Qur’an (Khatmil Qur'an), merupakan salah satu prosesi sakral dalam rangkaian pernikahan adat Bugis-Makassar yang menunjukkan keterjalinan erat antara nilai agama Islam dan kearifan lokal. Tradisi ini bukan sekadar seremoni simbolik, melainkan mengekspresikan pengharapan akan keberkahan, petunjuk ilahi, dan keluhuran moral dalam mengarungi kehidupan rumah tangga. Artikel ini mengeksplorasi makna, pelaksanaan, serta relevansi mappatemme Qur’an dalam konteks masyarakat Bugis-Makassar kontemporer. Dengan pendekatan etnografis dan kultural, artikel ini menyoroti bagaimana praktik ini menjadi medium pendidikan nilai dan perwujudan spiritualitas lokal yang hidup.
Pernikahan dalam masyarakat Bugis-Makassar bukan hanya peristiwa sosial, tetapi juga momentum spiritual. Dalam konteks itu, tradisi mappatemme Qur’an hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kitab suci Al-Qur’an dan upaya menghadirkan nilai-nilai transendental ke dalam ikatan pernikahan. Praktik ini dilakukan dengan cara menamatkan bacaan Al-Qur’an oleh calon pengantin—biasanya oleh mempelai laki-laki—sebelum prosesi akad nikah. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini kerap dibarengi dengan pengajian keluarga dan dzikir bersama.
Makna Filosofis dan Simbolik Tradisi Mappatemme Qur’an
Secara harfiah, “mappatemme Qur’an” berarti “menyelesaikan bacaan Al-Qur’an.” Di balik aktivitas ini, tersimpan makna yang dalam:
Simbol Pembersihan Jiwa yakni, Menamatkan Al-Qur’an dianggap sebagai ikhtiar menyucikan hati dan menyiapkan diri secara spiritual menghadapi kehidupan baru.
Perjanjian Ilahi yakni, Pernikahan diposisikan bukan semata-mata sebagai kontrak sosial, melainkan perjanjian di hadapan Allah. Oleh karena itu, Qur’an menjadi saksi spiritual dalam ikatan suci tersebut.
Doa Keberkahan yakni, Tradisi ini sering diakhiri dengan doa bersama agar pernikahan yang akan dilangsungkan dilimpahi rahmat dan petunjuk dari Allah.
Pelaksanaan Tradisi Mappatemme Qur’an
Pelaksanaan mappatemme Qur’an biasanya dilakukan beberapa hari atau malam sebelum akad nikah. Prosesi ini dilaksanakan dalam suasana khidmat, di rumah calon pengantin atau di masjid terdekat. Beberapa unsur utama dalam pelaksanaannya antara lain:
Kehadiran Tokoh Agama: Ustaz atau imam setempat biasanya hadir untuk memimpin doa dan memberikan tausiah.
Pengajian Keluarga: Acara dibuka dengan pembacaan ayat-ayat suci secara bergantian oleh anggota keluarga atau qari.
Penamatan oleh Mempelai: Calon pengantin laki-laki menamatkan bacaan juz terakhir sebagai simbol penutup.
Pembacaan Doa dan Hikmah Pernikahan: Diakhiri dengan doa keberkahan serta pesan moral pernikahan dalam perspektif Islam.
Biasanya ada ritual pembacaan Kitab Syaraful Anam
Relevansi Tradisi Ini dalam Konteks Kontempore
Dalam dinamika kehidupan modern yang cenderung pragmatis, mappatemme Qur’an menjadi pengingat pentingnya spiritualitas dalam institusi keluarga. Tradisi ini juga memperkuat identitas religius masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi hubungan antara adat dan agama.
Beberapa relevansi tradisi ini antara lain:
Media Dakwah Kultural: Mengedukasi generasi muda tentang pentingnya Al-Qur’an dalam kehidupan keluarga.
Simbol Harmonisasi Adat dan Syariat: Membuktikan bahwa adat tidak harus bertentangan dengan agama, bahkan bisa saling menguatkan.
Pewarisan Nilai Luhur: Melestarikan tradisi ini berarti menjaga keberlangsungan nilai adab, etika, dan moral dalam keluarga Bugis-Makassar.
Mappatemme Qur’an bukan hanya ritual seremonial, melainkan sebuah bentuk spiritualisasi pernikahan yang kaya makna. Dalam konteks masyarakat Bugis-Makassar, ia menjadi cermin kesalehan sosial dan budaya yang memadukan adat istiadat dengan syariat Islam. Menjaga dan melestarikan tradisi ini sama halnya dengan merawat akar religiusitas lokal yang arif dan membumi.
Penulis Syamsir Nadjamuddin, S. Ag
ASN Kemenag Maros
Daftar Pustaka:
Abbas, H. (2010). Adat dan Agama dalam Budaya Bugis-Makassar. Makassar: Pustaka Mandar.
Fachruddin, M. (2014). Pernikahan dalam Islam: Antara Syariat dan Kearifan Lokal. Jakarta: LKiS.
Nasruddin, A. (2021). “Tradisi Keagamaan Bugis-Makassar.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, Vol. 6(2), 55–68.
Zainuddin, A. (2017). Islam dan Budaya Lokal: Dialektika Harmonis dalam Adat Bugis-Makassar. Yogyakarta: UII Press.
Komentar
Posting Komentar