KUA Lau Tambah Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagai Syarat Kelengkapan Berkas Catin

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau kini menetapkan penambahan dokumen baru dalam persyaratan administrasi pernikahan. Mulai bulan Mei 2025, calon pengantin (Catin) wajib melampirkan Surat Pernyataan Kebenaran Data sebagai bagian dari kelengkapan berkas pencatatan nikah.

Kepala KUA Lau, H. Syamsuddin Caco, S. Ag, MM, menyampaikan bahwa penambahan dokumen ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pribadi calon pengantin, sekaligus sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik pemalsuan identitas atau kesalahan administrasi.

“Seringkali ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen yang dibawa calon pengantin, seperti perbedaan nama di KTP dan akta kelahiran. Dengan surat pernyataan ini, mereka menyatakan secara tertulis bahwa semua data yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Surat pernyataan tersebut berisi keterangan tertulis dari masing-masing calon pengantin yang menyatakan bahwa data pribadi yang disampaikan—termasuk nama, tempat tanggal lahir, status, dan alamat—adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi. Pernyataan ini ditandatangani di atas materai oleh kedua pihak.

Selain menjadi bentuk klarifikasi dan tanggung jawab moral, kebijakan ini juga dinilai mempercepat proses verifikasi berkas oleh petugas KUA.

Dengan kebijakan baru ini, KUA Lau mengimbau seluruh calon pengantin dan pihak keluarga agar mempersiapkan dokumen secara cermat dan melakukan pengecekan silang sebelum mendaftar. Informasi lebih lanjut mengenai format dan isi surat pernyataan dapat diperoleh langsung di Kantor KUA Lau .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa yang Dibaiat dalam Tarekat: Tinjauan Irfan. Oleh: Syamsir N

Makna Filosofis Titik Nol Bone Prediksi Data Penulis, Saat Menghadiri Upacara Akbar HAB Ke-80 Kemenag RI di Kab Bone

TELLONGENG 4: DOA POHON KENABIAN DI BULAN SYA'BAN