Kepala KUA Lau Terima Berkas Wakaf Masjid Nurul Iman Bonto Kapetta II
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lau, H. Syamsuddin Caco, S. Ag, MM, resmi menerima berkas tanah Wakaf Masjid Nurul Iman Bonto Kapetta II kelurahan Allepolea kecamatan Lau, Senin (19/5).
Penyerahan berkas tanah wakaf tersebut merupakan bagian dari proses legalisasi administrasi wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan masyarakat.
Acara penyerahan berkas disaksikan oleh H. Faizal. S. Ag, penyuluh Agama Islam KUA Kec Lau, pihak wakif atas nama Mukhtar, selaku Imam lingkungan Bonto Kapetta II serta nadzir yang ditunjuk, Rabbani, pengurus Masjid Nurul Amin, yang berlokasi di lingkungan tersebut.
Kepala KUA Lau menyampaikan apresiasinya atas kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam proses wakaf. “Wakaf merupakan amal jariyah yang bernilai abadi, dan dengan berkas tanah wakaf ini, status tanah masjid telah sah secara hukum negara maupun agama,” ujarnya.
Berkas yang diserahkan meliputi surat pernyataan ikrar wakaf, sertifikat tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Proses ini selanjutnya akan diteruskan untuk pencatatan dan pendaftaran di Kementerian Agama melalui sistem SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).
Dengan diterbitkannya akta ikrar wakaf nantinya, Masjid tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap atas status tanahnya, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan ibadah umat Islam secara berkelanjutan tanpa sengketa di kemudian hari.
Komentar
Posting Komentar